BALI CARGO

BALI CARGO (formerly known as the PT. Bali Intercont Cargo) is a licensed IATA (International Air Transport Association) agent who specialize in an International Air Freight and Sea Freight Forwarder and Transportation and Logistics Solutions with it’s headquarter in Bali, Indonesia. The company was established in 1989 as PT. INTERCONT. In 1995 change our brand name become PT. Bali Intercont Cargo and supported by personnel expert in the Cargo Shipping Agent.

Freight forwarding is a complex and specialized procedure that involves linking buyers with vendors around the world via air, sea or land. The freight forwarding procedure also involves carriers, customs, packers and transporters. At BALI CARGO all these processes are conglomerated into one specialized service from an internationally recognized supply chain management organisation.

In 1999 BALI CARGO received an IATA Awards as an Accredited Cargo Agent. In 2006, invested a new warehouse in Ketewel – Sukawati, Gianyar, the handicraft center of Bali. During the same year, BALI CARGO was known as a trusted cargo agent to all International Airlines through Denpasar.

With over 15 years Freight Forwarder experiences, BALI CARGO prides itself on being able to offer their clients a range of services that offer solutions and meet individuals transport and logistical needs. Along with freight forwarding and the logistics involved in that, they also provide the following freight and cargo services:
  • International Air & Sea Freight
  • Packing & Shipping
  • Customs Clearence
  • International Courier
  • Local Trucking
  • Domestic Package Delivery
  • Warehousing, etc. 

Bali Cargo | Bali Freight Forwarder

Selasa, 19 Januari 2016

Kadin Siap-siap Menggugat Kemenhub

Senin, 12 September 2011 - 18:14 wib

JAKARTA - Ketentuan tarif Regulated Agent (RA) yang baru ini mengundang sejumlah protes dari kalangan pelaku industri pengiriman barang. Bahkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersiap melayangkan gugatan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait kerugian yang dialami perusahaan pos, logistik dan kargo, atas pemberlakuan tarif RA yang baru.



"Saat ini kami masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dan mengumpulkan data pendukung, termasuk berapa kerugiannya," ungkap Ketua Tetap Komite Perhubungan Udara Kadin Indonesia M Kadrial.

Dia melanjutkan, bahwa gugatannya tersebut akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemenhub tidak melakukan perubahan kebijakan dalam SKEP/255/IV/2011 tentang keamanan kargo dan pos.

"Kadin sudah pernah mengirim surat ke Kemenhub agar menunda pelaksanaan RA selama enam bulan, tetapi tidak mendapat tanggapan. Oleh karenanya, kalau mengajukan gugatan ke PTUN ini akan ditempuh jika sudah merupakan langkah terakhir," lanjut dia.

Sementara itu, untuk menjembatani kekisruhan yang terjadi antara Kemenhub dan pelaku industri pengiriman barang, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku siap untuk memfasilitasi agar kisruh kebijakan regulated agent (RA) yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa segera diselesaikan.

"Tadi di sela-sela pertemuan ketika sidang kabinet, saya sudah menyampaikan ke menhub agar bersedia menerima langsung enam asosiasi yang datang ke saya. Menhub bilang bersedia," ungkap MS Hidayat.

Apabila kebijakan RA memang menimbulkan biaya tinggi, maka akan menekan daya saing produk industri nasional. Hanya saja, hal itu harus bisa dibuktikan. Menurutnya, Pemerintah perlu bukti bahwa aturan itu memang dijalankan sesuai rencana, yakni menciptakan keefisienen dan kepastian.

"Tapi, kalau memang kondisi di lapangan kacau, biaya melonjak tinggi, menyebabkan produk industri kita tidak kompetitif, aturan itu tentu perlu di koreksi. Ini baru berlaku dua hari. Kita lihat dulu bagaimana pelaksanaan di lapangan,” papar Hidayat.

Hal senada diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno. Dia mengatakan, agar industri bisa bersaing di tingkat global, maka biaya produksi harus efisien. "Kebijakan yang membuat biaya tinggi akan merugikan industri," kata Benny.

Menanggapi aturan RA baru, perusahaan jasa pengiriman paket, JNE, mengakui pihaknya belum berencana untuk menaikkan tarif pengiriman kargo udara. Namun, jikapun tarif harus disesuaikan maka kenaikannya berkisar 5-10 persen saja.

"Di internal, kami selalu mengubah sistem agar pelayanan kami maksimal. Kami sendiri belum memutuskan apakah tarif pengiriman harus naik, kalau pun harus naik, kenaikan tarif pengiriman barang hanya sekira 5-10 persen saja," ungkap Direktur Operasional JNE Edi Santoso.

Edi mengungkapkan, sebagai perusahaan jasa pengiriman paket barang, pihaknya mengakui bahwa adanya tarif RA yang baru diberlakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sejak 3 September lalu ini memang memberatkan. "Memang memberatkan dan kurang jelas," tegasnya.

Namun demikian, sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan tersebut. Pasalnya, JNE tidak bisa serta merta memberhentikan paketlayanan pengiriman paket kepada pelanggannya.

"Jadi kami keberatan sebenarnya, kita bersama Asosiasi Pengiriman Jasa Express (Asperindo) juga telah mengajukan keberatan. Namun, kami tidak bisa berhenti mengirimkan paket dari pelanggan juga, beruntung sekarang masih low season, jadi kelambanan pemeriksaan sendiri tidak terlalu berpengaruh kepada kami," tandasnya. (gina nur maftuhah (okezone)/sandra karina (koran SI))

Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/12/452/501756/kadin-siap-siap-menggugat-kemenhub

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

View BALI INTERCONT CARGO, PT. in a larger map