JAKARTA - Ketentuan tarif Regulated Agent
(RA) yang baru ini mengundang sejumlah protes dari kalangan pelaku
industri pengiriman barang. Bahkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(Kadin) bersiap melayangkan gugatan kepada Dirjen Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan, terkait kerugian yang dialami perusahaan pos,
logistik dan kargo, atas pemberlakuan tarif RA yang baru.
"Saat ini kami masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dan mengumpulkan data pendukung, termasuk berapa kerugiannya," ungkap Ketua Tetap Komite Perhubungan Udara Kadin Indonesia M Kadrial.
Dia melanjutkan, bahwa gugatannya tersebut akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemenhub tidak melakukan perubahan kebijakan dalam SKEP/255/IV/2011 tentang keamanan kargo dan pos.
"Kadin sudah pernah mengirim surat ke Kemenhub agar menunda pelaksanaan RA selama enam bulan, tetapi tidak mendapat tanggapan. Oleh karenanya, kalau mengajukan gugatan ke PTUN ini akan ditempuh jika sudah merupakan langkah terakhir," lanjut dia.
Sementara itu, untuk menjembatani kekisruhan yang terjadi antara Kemenhub dan pelaku industri pengiriman barang, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku siap untuk memfasilitasi agar kisruh kebijakan regulated agent (RA) yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa segera diselesaikan.
"Tadi di sela-sela pertemuan ketika sidang kabinet, saya sudah menyampaikan ke menhub agar bersedia menerima langsung enam asosiasi yang datang ke saya. Menhub bilang bersedia," ungkap MS Hidayat.
Apabila kebijakan RA memang menimbulkan biaya tinggi, maka akan menekan daya saing produk industri nasional. Hanya saja, hal itu harus bisa dibuktikan. Menurutnya, Pemerintah perlu bukti bahwa aturan itu memang dijalankan sesuai rencana, yakni menciptakan keefisienen dan kepastian.
"Tapi, kalau memang kondisi di lapangan kacau, biaya melonjak tinggi, menyebabkan produk industri kita tidak kompetitif, aturan itu tentu perlu di koreksi. Ini baru berlaku dua hari. Kita lihat dulu bagaimana pelaksanaan di lapangan,” papar Hidayat.
Hal senada diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno. Dia mengatakan, agar industri bisa bersaing di tingkat global, maka biaya produksi harus efisien. "Kebijakan yang membuat biaya tinggi akan merugikan industri," kata Benny.
Menanggapi aturan RA baru, perusahaan jasa pengiriman paket, JNE, mengakui pihaknya belum berencana untuk menaikkan tarif pengiriman kargo udara. Namun, jikapun tarif harus disesuaikan maka kenaikannya berkisar 5-10 persen saja.
"Di internal, kami selalu mengubah sistem agar pelayanan kami maksimal. Kami sendiri belum memutuskan apakah tarif pengiriman harus naik, kalau pun harus naik, kenaikan tarif pengiriman barang hanya sekira 5-10 persen saja," ungkap Direktur Operasional JNE Edi Santoso.
Edi mengungkapkan, sebagai perusahaan jasa pengiriman paket barang, pihaknya mengakui bahwa adanya tarif RA yang baru diberlakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sejak 3 September lalu ini memang memberatkan. "Memang memberatkan dan kurang jelas," tegasnya.
Namun demikian, sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan tersebut. Pasalnya, JNE tidak bisa serta merta memberhentikan paketlayanan pengiriman paket kepada pelanggannya.
"Jadi kami keberatan sebenarnya, kita bersama Asosiasi Pengiriman Jasa Express (Asperindo) juga telah mengajukan keberatan. Namun, kami tidak bisa berhenti mengirimkan paket dari pelanggan juga, beruntung sekarang masih low season, jadi kelambanan pemeriksaan sendiri tidak terlalu berpengaruh kepada kami," tandasnya. (gina nur maftuhah (okezone)/sandra karina (koran SI))
"Saat ini kami masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dan mengumpulkan data pendukung, termasuk berapa kerugiannya," ungkap Ketua Tetap Komite Perhubungan Udara Kadin Indonesia M Kadrial.
Dia melanjutkan, bahwa gugatannya tersebut akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemenhub tidak melakukan perubahan kebijakan dalam SKEP/255/IV/2011 tentang keamanan kargo dan pos.
"Kadin sudah pernah mengirim surat ke Kemenhub agar menunda pelaksanaan RA selama enam bulan, tetapi tidak mendapat tanggapan. Oleh karenanya, kalau mengajukan gugatan ke PTUN ini akan ditempuh jika sudah merupakan langkah terakhir," lanjut dia.
Sementara itu, untuk menjembatani kekisruhan yang terjadi antara Kemenhub dan pelaku industri pengiriman barang, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku siap untuk memfasilitasi agar kisruh kebijakan regulated agent (RA) yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa segera diselesaikan.
"Tadi di sela-sela pertemuan ketika sidang kabinet, saya sudah menyampaikan ke menhub agar bersedia menerima langsung enam asosiasi yang datang ke saya. Menhub bilang bersedia," ungkap MS Hidayat.
Apabila kebijakan RA memang menimbulkan biaya tinggi, maka akan menekan daya saing produk industri nasional. Hanya saja, hal itu harus bisa dibuktikan. Menurutnya, Pemerintah perlu bukti bahwa aturan itu memang dijalankan sesuai rencana, yakni menciptakan keefisienen dan kepastian.
"Tapi, kalau memang kondisi di lapangan kacau, biaya melonjak tinggi, menyebabkan produk industri kita tidak kompetitif, aturan itu tentu perlu di koreksi. Ini baru berlaku dua hari. Kita lihat dulu bagaimana pelaksanaan di lapangan,” papar Hidayat.
Hal senada diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno. Dia mengatakan, agar industri bisa bersaing di tingkat global, maka biaya produksi harus efisien. "Kebijakan yang membuat biaya tinggi akan merugikan industri," kata Benny.
Menanggapi aturan RA baru, perusahaan jasa pengiriman paket, JNE, mengakui pihaknya belum berencana untuk menaikkan tarif pengiriman kargo udara. Namun, jikapun tarif harus disesuaikan maka kenaikannya berkisar 5-10 persen saja.
"Di internal, kami selalu mengubah sistem agar pelayanan kami maksimal. Kami sendiri belum memutuskan apakah tarif pengiriman harus naik, kalau pun harus naik, kenaikan tarif pengiriman barang hanya sekira 5-10 persen saja," ungkap Direktur Operasional JNE Edi Santoso.
Edi mengungkapkan, sebagai perusahaan jasa pengiriman paket barang, pihaknya mengakui bahwa adanya tarif RA yang baru diberlakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sejak 3 September lalu ini memang memberatkan. "Memang memberatkan dan kurang jelas," tegasnya.
Namun demikian, sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan tersebut. Pasalnya, JNE tidak bisa serta merta memberhentikan paketlayanan pengiriman paket kepada pelanggannya.
"Jadi kami keberatan sebenarnya, kita bersama Asosiasi Pengiriman Jasa Express (Asperindo) juga telah mengajukan keberatan. Namun, kami tidak bisa berhenti mengirimkan paket dari pelanggan juga, beruntung sekarang masih low season, jadi kelambanan pemeriksaan sendiri tidak terlalu berpengaruh kepada kami," tandasnya. (gina nur maftuhah (okezone)/sandra karina (koran SI))
Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/12/452/501756/kadin-siap-siap-menggugat-kemenhub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar