Salah satu pra syarat pengiriman lewat
jalu udara harus mendapatkan lanel dari Regulated Agent. Itulah yang
dijalankan perusahaan Pandu Logistics untuk memberikan keamanan
pengiriman jalur udara. sebab itulah RA dalam upaya meningkatkan
kualitas keamanan kiriman.
Tak dipungkiri Angkutan Kargo dan Pos sangat kental dengan aspek komersial, sehingga rentan terjadi conflict of interst kalau pemeriksaan security tersebut dilakukan bukan oleh independent body.
Selama ini, pemeriksaan keamanan terhadap
kargo dan pos dilakukan di lini 1 (cargo warehouse) secara pernuh
(yaitu satu per satu masuk mesin x-ray) sementara space, perugas
dan peralata pemeriksa terbatas, maka akan terjadi penumpukkan kargo
dan pos yang menggangu arus kargo, yang akhirnya akan menggangu
perkembangan ekonomi nasional, serta berkumpulnya banyak orang akan
menyulitkan dalam pemeriksaan dan pengawasan keamanannya.
Idealnya, pemeriksaan keamanan kargo dan
pos yang akan diangkut dengan pesawat udara dilakukan untuk memastikan
terpenuhinya keamanan dan keselamatan penerbangan, pemeriksaan kargo dan
pos dilakukan badan usaha independen yang hanya melakukan kegiatan
usaha dibidang pemeriksaan kargo dan pos, dan daerah keamanan terbatas (security restricted area) di kawasan gudang kargo atau sisi udara harus dapat dikendalikan tingkat keamanannya baik terhadap orang, barang dan kendaraan.
Dasar Hukum adanya regulated agent ini
adalah adanya ICAO, Annex 17 amandemen 11 (dan mempertimbangkan draft
amanademen 12 yang berlaku juli tahun 2011). KM 9/2010 tentang Program
Keamanan Penerbangan Nasional (yang sekarang sedang proses finalisasi
revisi) dan Peraturan Dirjen Hubud No:SKEP/47/IV/2010, yang sudah di
rubah dengan Peraturan Dirjen Hubud Nomor 255/IV/2011 tanggal 2 April
2011 tentang Juknis Pemeriksaan Keamanan kargo dan Pos yang diangkut
dengan pesawat udara.
Regulated Agent merupakan badan hukum
indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan
udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan
pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemeriksaan Kargo
Pemeriksaan Keamanan Kargo adalah prosedurpemeriksaan untuk mencegah
terangkutnya bahan peledak (explosives) dan bahan berbahaya (dangerous
substances) dalam kiriman kargo dan pos yang akan diangkut dengan
pesawat udara sipil. Adapun Sertifikat Keamanan Pengiriman (Consignment
Security Sertificate) adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated
agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke
badan usaha angkutan udara telah memenuhi persyaratan keamanan.
Kewenangan perusahaan yang menyelenggarakan Regulated Agent adalah
sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan kargo dan pos setelah
memperoleh ijin dari Dirjen Hubud, masa berlaku ijin pemeriksaan
keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahun. Selain itu, Regulated Agent berhak memungut tarif jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan.
Siapa saja yang berhak menyelengarakan
Regulated Agent: Badan Usaha Bandar udara / Unit Penyelengara bandar
Udara pemegang Sertifikat Bandar Udara / Registrasi Bandara dan Memiliki
Program Keamanan Bandara yang telah disahkan Dirjen; badan Hukum
Indonesia; badan Hukum Gabungan dari Bandara dan Badan Hukum Indonesia.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan ijin Regulated Agent adalah
: Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
operasional. Persyaratan administrasi; Akta pendirian badan usaha
Indonesia yang usahanya bergerak dibidang pemeriksaan keamanan; Izin
Usaha Perusahaan yang izinnya di bidang kargo Udara.
Sumber: http://pandulogistics.com/posts/11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar