Salah satu pra syarat pengiriman lewat 
jalu udara harus mendapatkan lanel dari Regulated Agent. Itulah yang 
dijalankan perusahaan Pandu Logistics untuk memberikan keamanan 
pengiriman jalur udara. sebab itulah RA dalam upaya meningkatkan 
kualitas keamanan kiriman.
Tak dipungkiri Angkutan Kargo dan Pos sangat kental dengan aspek komersial, sehingga rentan terjadi conflict of interst kalau pemeriksaan security tersebut dilakukan bukan oleh independent body. 
Selama ini, pemeriksaan keamanan terhadap
 kargo dan pos dilakukan di lini 1 (cargo warehouse) secara pernuh 
(yaitu satu per satu masuk mesin x-ray) sementara space, perugas
 dan peralata pemeriksa terbatas, maka akan terjadi penumpukkan kargo 
dan pos yang menggangu arus kargo, yang akhirnya akan menggangu 
perkembangan ekonomi nasional, serta berkumpulnya banyak orang akan 
menyulitkan dalam pemeriksaan dan pengawasan keamanannya.
Idealnya, pemeriksaan keamanan kargo dan
 pos yang akan diangkut dengan pesawat udara dilakukan untuk memastikan 
terpenuhinya keamanan dan keselamatan penerbangan, pemeriksaan kargo dan
 pos dilakukan badan usaha independen yang hanya melakukan kegiatan 
usaha dibidang pemeriksaan kargo dan pos, dan daerah keamanan terbatas (security restricted area)  di kawasan gudang kargo atau sisi udara harus dapat dikendalikan tingkat keamanannya baik terhadap orang, barang dan kendaraan.
Dasar Hukum adanya regulated agent ini 
adalah adanya ICAO, Annex 17 amandemen 11 (dan mempertimbangkan draft 
amanademen 12 yang berlaku juli tahun 2011). KM 9/2010 tentang Program 
Keamanan Penerbangan Nasional (yang sekarang sedang proses finalisasi 
revisi) dan Peraturan Dirjen Hubud No:SKEP/47/IV/2010, yang sudah di 
rubah dengan Peraturan Dirjen Hubud Nomor 255/IV/2011 tanggal 2 April 
2011 tentang Juknis Pemeriksaan Keamanan kargo dan Pos yang diangkut 
dengan pesawat udara.
Regulated Agent merupakan badan hukum 
indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan 
udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan 
pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemeriksaan Kargo 
Pemeriksaan Keamanan Kargo adalah prosedurpemeriksaan untuk mencegah 
terangkutnya bahan peledak (explosives) dan bahan berbahaya (dangerous 
substances) dalam kiriman kargo dan pos yang akan diangkut dengan 
pesawat udara sipil. Adapun Sertifikat  Keamanan Pengiriman (Consignment
 Security Sertificate) adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated
 agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke 
badan usaha angkutan udara telah memenuhi persyaratan keamanan.
Kewenangan perusahaan yang menyelenggarakan Regulated Agent adalah
 sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan kargo dan pos setelah 
memperoleh ijin dari Dirjen Hubud, masa berlaku ijin pemeriksaan 
keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahun. Selain itu, Regulated Agent berhak memungut tarif jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan.
Siapa saja yang berhak menyelengarakan 
Regulated Agent: Badan Usaha Bandar udara / Unit Penyelengara bandar 
Udara pemegang Sertifikat Bandar Udara / Registrasi Bandara dan Memiliki
 Program Keamanan Bandara yang telah disahkan Dirjen; badan Hukum 
Indonesia; badan Hukum Gabungan dari Bandara dan Badan Hukum Indonesia.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan ijin Regulated Agent adalah
 : Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis 
operasional. Persyaratan administrasi; Akta pendirian badan usaha 
Indonesia yang usahanya bergerak dibidang pemeriksaan keamanan; Izin 
Usaha Perusahaan yang izinnya di bidang kargo Udara.
Sumber: http://pandulogistics.com/posts/11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar