BALI CARGO

BALI CARGO (formerly known as the PT. Bali Intercont Cargo) is a licensed IATA (International Air Transport Association) agent who specialize in an International Air Freight and Sea Freight Forwarder and Transportation and Logistics Solutions with it’s headquarter in Bali, Indonesia. The company was established in 1989 as PT. INTERCONT. In 1995 change our brand name become PT. Bali Intercont Cargo and supported by personnel expert in the Cargo Shipping Agent.

Freight forwarding is a complex and specialized procedure that involves linking buyers with vendors around the world via air, sea or land. The freight forwarding procedure also involves carriers, customs, packers and transporters. At BALI CARGO all these processes are conglomerated into one specialized service from an internationally recognized supply chain management organisation.

In 1999 BALI CARGO received an IATA Awards as an Accredited Cargo Agent. In 2006, invested a new warehouse in Ketewel – Sukawati, Gianyar, the handicraft center of Bali. During the same year, BALI CARGO was known as a trusted cargo agent to all International Airlines through Denpasar.

With over 15 years Freight Forwarder experiences, BALI CARGO prides itself on being able to offer their clients a range of services that offer solutions and meet individuals transport and logistical needs. Along with freight forwarding and the logistics involved in that, they also provide the following freight and cargo services:
  • International Air & Sea Freight
  • Packing & Shipping
  • Customs Clearence
  • International Courier
  • Local Trucking
  • Domestic Package Delivery
  • Warehousing, etc. 

Bali Cargo | Bali Freight Forwarder

Selasa, 19 Januari 2016

Regulated Agent Meningkatkan Keamanan Pengiriman

MAY 18, 2014

Salah satu pra syarat pengiriman lewat jalu udara harus mendapatkan lanel dari Regulated Agent. Itulah yang dijalankan perusahaan Pandu Logistics untuk memberikan keamanan pengiriman jalur udara. sebab itulah RA dalam upaya meningkatkan kualitas keamanan kiriman.

Tak dipungkiri Angkutan Kargo dan Pos sangat kental dengan aspek komersial, sehingga rentan terjadi conflict of interst kalau pemeriksaan security tersebut dilakukan bukan oleh independent body. 


Selama ini, pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos dilakukan di lini 1 (cargo warehouse) secara pernuh (yaitu satu per satu masuk mesin x-ray) sementara space, perugas dan peralata pemeriksa terbatas, maka akan terjadi penumpukkan kargo dan pos yang menggangu arus kargo, yang akhirnya akan menggangu perkembangan ekonomi nasional, serta berkumpulnya banyak orang akan menyulitkan dalam pemeriksaan dan pengawasan keamanannya.

Idealnya, pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara dilakukan untuk memastikan terpenuhinya keamanan dan keselamatan penerbangan, pemeriksaan kargo dan pos dilakukan badan usaha independen yang hanya melakukan kegiatan usaha dibidang pemeriksaan kargo dan pos, dan daerah keamanan terbatas (security restricted area) di kawasan gudang kargo atau sisi udara harus dapat dikendalikan tingkat keamanannya baik terhadap orang, barang dan kendaraan.

Dasar Hukum adanya regulated agent ini adalah adanya ICAO, Annex 17 amandemen 11 (dan mempertimbangkan draft amanademen 12 yang berlaku juli tahun 2011). KM 9/2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (yang sekarang sedang proses finalisasi revisi) dan Peraturan Dirjen Hubud No:SKEP/47/IV/2010, yang sudah di rubah dengan Peraturan Dirjen Hubud Nomor 255/IV/2011 tanggal 2 April 2011 tentang Juknis Pemeriksaan Keamanan kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara.

Regulated Agent merupakan badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemeriksaan Kargo Pemeriksaan Keamanan Kargo adalah prosedurpemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan peledak (explosives) dan bahan berbahaya (dangerous substances) dalam kiriman kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara sipil. Adapun Sertifikat  Keamanan Pengiriman (Consignment Security Sertificate) adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke badan usaha angkutan udara telah memenuhi persyaratan keamanan.

Kewenangan perusahaan yang menyelenggarakan Regulated Agent adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan kargo dan pos setelah memperoleh ijin dari Dirjen Hubud, masa berlaku ijin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahun. Selain itu, Regulated Agent berhak memungut tarif jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan.

Siapa saja yang berhak menyelengarakan Regulated Agent: Badan Usaha Bandar udara / Unit Penyelengara bandar Udara pemegang Sertifikat Bandar Udara / Registrasi Bandara dan Memiliki Program Keamanan Bandara yang telah disahkan Dirjen; badan Hukum Indonesia; badan Hukum Gabungan dari Bandara dan Badan Hukum Indonesia.

Sedangkan syarat untuk mendapatkan ijin Regulated Agent adalah : Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis operasional. Persyaratan administrasi; Akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak dibidang pemeriksaan keamanan; Izin Usaha Perusahaan yang izinnya di bidang kargo Udara.

Sumber: http://pandulogistics.com/posts/11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

View BALI INTERCONT CARGO, PT. in a larger map