BALI CARGO

BALI CARGO (formerly known as the PT. Bali Intercont Cargo) is a licensed IATA (International Air Transport Association) agent who specialize in an International Air Freight and Sea Freight Forwarder and Transportation and Logistics Solutions with it’s headquarter in Bali, Indonesia. The company was established in 1989 as PT. INTERCONT. In 1995 change our brand name become PT. Bali Intercont Cargo and supported by personnel expert in the Cargo Shipping Agent.

Freight forwarding is a complex and specialized procedure that involves linking buyers with vendors around the world via air, sea or land. The freight forwarding procedure also involves carriers, customs, packers and transporters. At BALI CARGO all these processes are conglomerated into one specialized service from an internationally recognized supply chain management organisation.

In 1999 BALI CARGO received an IATA Awards as an Accredited Cargo Agent. In 2006, invested a new warehouse in Ketewel – Sukawati, Gianyar, the handicraft center of Bali. During the same year, BALI CARGO was known as a trusted cargo agent to all International Airlines through Denpasar.

With over 15 years Freight Forwarder experiences, BALI CARGO prides itself on being able to offer their clients a range of services that offer solutions and meet individuals transport and logistical needs. Along with freight forwarding and the logistics involved in that, they also provide the following freight and cargo services:
  • International Air & Sea Freight
  • Packing & Shipping
  • Customs Clearence
  • International Courier
  • Local Trucking
  • Domestic Package Delivery
  • Warehousing, etc. 

Bali Cargo | Bali Freight Forwarder

Selasa, 19 Januari 2016

Pelemahan Sertifikat Legalitas Kayu, Tanda Pemerintah Tak Solid

JAKARTA, KOMPAS — Pelemahan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang selama ini sering dirujuk sebagai sertifikat legalitas kayu Indonesia, saat ini menunjukkan pemerintah tak solid dalam meningkatkan perdagangan produk kayu ataupun perbaikan tata kelola kehutanan. Antarkementerian diharapkan kompak dan konsisten menerapkan sistem yang dibangun sejak 2001.

 

Pemilik CV Max, MS Wahyu Hidayat, menunjukkan salah satu faktur angkutan kayu olahan (FAKO) di bengkel CV Max, Desa Pucung, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (21/1). Pendataan FAKO merupakan salah satu kewajiban administratif dalam menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARAPemilik CV Max, MS Wahyu Hidayat, menunjukkan salah satu faktur angkutan kayu olahan (FAKO) di bengkel CV Max, Desa Pucung, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (21/1). Pendataan FAKO merupakan salah satu kewajiban administratif dalam menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Ini mengemuka dalam diskusi "SVLK Menunjang Kelestarian Hutan dan Daya Saing Ekspor Produk Kayu Indonesia", Senin (12/10), di Jakarta.
"SVLK ini punya Indonesia, bukan kementerian tertentu. Kalau hanya didukung satu kementerian, tidak cukup," kata Ian Hilman, aktivis Eyes on the Forest.
Seperti diberitakan, SVLK saat ini dilemahkan dengan rancangan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menghapus syarat "dokumen V-legal" dari 15 jenis barang ekspor, termasuk mebel dan furnitur. Dengan kata lain, SVLK hanya diwajibkan bagi hulu atau sumber kayu.
Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pegawai Rapi Furniture  di Gambiran, Yogyakarta, Selasa (28/4), merapikan hiasan dinding dari kayu sonokeling. Kerajinan kayu detail seperti ini menjadi andalan Indonesia dalam melawan gempuran produk Tiongkok yang lebih murah. Selain peningkatan kualitas, Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas produk kayunya berasal dari sumber kayu legal seperti yang menjadi tuntutan pasar. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku penuh sejak 2013 itu diharapkan mampu menjadi terobosan bagi produk-produk kayu ekspor Indonesia.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Suasana  di penggergajian kayu di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang masih dalam proses mengurus sertifikat kayu legal  beberapa waktu  lalu. Ditargetkan pada akhir 2015 seluruh produk kayu Indonesia, baik untuk pasar ekspor dan domestik, termasuk seluruh komponen yang berhubungan dengan industri perkayuan, memiliki sertifikat kayu legal.
KOMPAS/AMANDA PUTRI
Ian mengatakan, pelemahan SVLK akan membuat kebocoran kayu-kayu ilegal semakin masif. Dengan hanya wajib bagi hulu, kayu-kayu ilegal akan merembes ke industri yang tak mewajibkan legalitas. "SVLK harus dikunci ganda, di hulu dan hilir," katanya.
Zainuri Hasyim, aktivis Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, mengatakan SVLK harus diperbaiki, bukan dihapuskan atau dilemahkan. Contohnya, ia masih menjumpai sistem ini belum bisa menghilangkan praktik "pencucian kayu" dari sumber ilegal ke industri legal.
Abdullah, pemilik industri menengah permebelan di Sukoharjo, PT Sumber Mulya, mengatakan, SVLK sangat bermanfaat bagi pelaku bisnis karena meningkatkan citra dan kepercayaan pembeli luar negeri. "SVLK jangan dihapus karena momen meningkatkan citra industri kayu Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, ketiadaan SVLK hanya akan menguntungkan para "broker" atau eksportir nonprodusen. Keberadaan mereka akan mengurangi keuntungan industri kecil.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/10/12/Pelemahan-Sertifikat-Legalitas-Kayu%2c-Tanda-Pemerin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

View BALI INTERCONT CARGO, PT. in a larger map